Prinsip Dasar Proteksi Radiasi dan Nilai Batas Dosis
Dalam penggunaan radiasi untuk berbagai keperluan ada ketentuan yang harus dipatuhi untuk mencegah penerimaan dosis yang tidak seharus terhadap seseorang. Ada tiga prinsip proteksi radiasi, yaitu
1) Justifikasi
Setiap pemakain zat radioaktif atau sumber lainnya harus didasarkan pada azaz manfaat. Suatu kegiatan yang mencakup paparan atau potensi paparan hanya disetujui jika kegiatan itu akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi individu atau masyarakat dibandingkan kerugian atau bahaya yang timbul terhadap kesehatan.
2) Limitasi
Dosis ekuivalen yang diterima pekerja radiasi atau masyarakat tidak boleh melampaui NBD yang telah ditetapkan. Batas dosis bagi pekerja radiasi dimaksudkan untuk mencegah munculnya efek deterministik dan mengurangi peluang terjadinya efek stokastik
3) Optimasi
Semua penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnya ( As Low As Reasonably Achieveable – ALARA ), mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus direncanakan dan sumber radiasi harus dirancang dan dioperasikan untuk jaminan agar paparan radiasi yang terjadi dapat ditekan serendah rendahnya.
Nilai Batas Dosis
Pembatasan dosis baru dikenal pada tahun 1928 yaitu sejak dibentuknya organisasi internasional untuk proteksi radiasi ( International commission on Radiological Protection – IRCP ). Menurut rekomendasi IRCP, pekerja radiasi yang di tempat kerjanya terkena radiasi tidak boleh menerima dosis radiasi lebih dari 50 mSv pertahun dan rata-rata pertahun selama lima tahun tidak boleh lebih dari 20 mSv. Nilai maksimum ini disebut Nilai Batas Dosis ( NBD ).
ICRP mendefinisikan dosis maksimum yang diizinkan diterima seseorang sebagai dosis yang diterima dalam jangka waktu tertentu atau dosis yang berasal dari penyinaran intensif seketika yang menurut tingkat pengetahuan sekarang ini memberikan kemungkinan yang dapat diabaikan tentang terjadinya cacat somatik gawat atau cacat genetik.
NBD berdasarkan rekomendasi ICRP No. 60 Tahun 1990
1) Nilai Batas Dosis Untuk Pekerja Radiasi
Penyinaran akibat kerja dari tiap pekerja harus diawasi, sehingga nilai batas seperti berikut ini tidak dilampaui:
a) Dosis efektif sebesar 20 mSv tiap tahunnya, dirata-ratakan selama 5 tahun berturut-turut
b) Dosis efektif sebesar 50 mSv untuk satu tahun.
c) Dosis ekivalen pada lensa sebesar 150 mSv dalam satu tahun,dan
d) Dosis ekivalen pada ekstremitas (tangan dan kaki) atau kulit sebesar 500 mSv dalam satu tahun (nilai batas dosis ekivalen pada kulit dirata-ratakan untuk luas 1 cm2 dari daerah kulit yang memperoleh penyinaran tertinggi).
Untuk siswa dan magang yang berusia antara 16 sampai 18 tahun yang mengikuti latihan untuk pekerjaannya yang menggunakan penyinaran radiasi, dan untuk siswa yang berusia antara 16 sampai 18 tahun yang menggunakan sumber radiasi dalam studinya, penyinaran radiasi harus diawasi sehingga nilai batas berikut tidak dilampaui:
a) dosis efektif sebesar 6 mSv dalam satu tahun,
b) dosis ekivalen pada lensa mata sebesar 50 mSv dalam satu tahun,
c) dosis ekivalen pada ekstremitas atau kulit sebesar 150 mSv dalam satu tahun.
2) Nilai Batas Dosis Untuk Penyinaran Masyarakat
a) Dosis efektif sebesar 1 mSv dalam satu tahun
b) Dalam keadaan khusus, dosis efektif sampai dengan 5 mSv dalam satu tahun dengan syarat bahwa dosis rata-rata selama lima tahun berturut-turut tidak lebih dari 1 mSv dalam satu tahun.
c) Dosis ekivalen pada lensa mata sebesar 15 mSv dalam satu tahun, dan
d) Dosis ekivalen pada kulit sebesar mSv dalam satu tahun.
3) Pembatasan dosis bagi penggembira dan pengunjung pasien
a) Untuk orang dewasa tidak boleh lebih besar daripada 5 mSv selama masa pemeriksaan diagnosa dan terapi dari seorang pasien.
b) Untuk anak-anak yang mengunjungi pasien yang menelan zat radioaktif (kedokteran nuklir), tidak boleh lebih besar dari 1 mSv.
Nilai Batas Dosis seperti yang tertera diatas tadi adalah:
(1) Merupakan jumlah dari dosis radiasi eksterna dan interna, atau salah satu dari keduanya, yaitu dosis radiasi eksterna saja atau dosis radiasi interna saja;
(2) Tidak termasuk penyinaran medik;
(3) Tidak termasuk penyinaran radiasi alam.
Di Indonesia besarnya NBD diatur dalam buku Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi, dengan Surat Keputusan Dirjen Batan No. PN 03/160/DJ/89 diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Bapeten No. 08 tahun 2013 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-x dan Intervensional, NBD yang ditetapkan yaitu:
1) Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi
a. Dosis efektif sebesar 20 mSv pertahun rata-rata selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
b. Dosis efektif sebesar 50 mSv dalam1 tahun tertentu.
c. Dosis ekivalen untuk lensa mata sebesar 150 mSv dalam 1 tahun.
d. Dosis ekivalen untuk tangan dan kaki, atau kulit sebesar 500 mSv dalam 1 tahun.
2) Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat
a. Dosis efektif sebesar 1 mSv dalam 1 tahun.
b. Dosis ekivalen untuk lensa mata sebesar 15 mSv dalam 1 tahun.
c. Dosis ekivalen untuk kulit sebesar 50 mSv dalam 1 tahun.
sumber :http://ranselradiologirory.blogspot.com/2014/07/prinsip-dasar-proteksi-radiasi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar